Arif Rachman Klaim Tak Pernah Diperiksa Timsus Polri soal Pelanggaran Etik Kasus Kematian Brigadir J
Arif Rachman Arifin mengklaim tidak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri soal pelanggaran kode etik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Selanjutnya, Arif disebut melakukan pelanggaran lantaran ikut campur proses penyelidikan kasus kematian Yosua itu yang tengah dilidik oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Agus menerangkan Arif memerintahkan agar berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dirubah mengikuti hasil pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Dia memerintahkan dalam BAP tersebut hanya dirubah judulnya saja antara BAP Biro Paminal dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR
"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," jelasnya.
Selain itu, Agus menjelaskan tugas pokok dan fugsi dari Divisi Propam Polri yang saat itu Arif masih di dalamnya itu hanya untuk pengamanan internal Korps Bhayangkara.
Hal ini sesuai dengan Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
"Kembali pada tupoksinya propam bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan Pengaman Internal. Pengamanan internal sebagaimana kegiatan mengamankan orang dokumen agar tidak sampai keluar, yang dapat membahayakan institusi.
"Artinya terhadap pelanggaran tindak pidana, bukan domain Paminal?" tanya Penasihat Hukum Arif.
"Betul," kata Agus.