Arif Rachman Klaim Tak Pernah Diperiksa Timsus Polri soal Pelanggaran Etik Kasus Kematian Brigadir J
Arif Rachman Arifin mengklaim tidak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri soal pelanggaran kode etik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin mengklaim tidak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri soal pelanggaran kode etik.
Hal itu dikatakan Arif saat menanggapi kesaksian anggota Timsus Polri, Agus Saripul Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif.
Selain itu, mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu juga mengklaim mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Sprin tersebut diterbitkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Ayah Bharada E: Ferdy Sambo Jantahlah, Harus Bertanggungjawab
Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau tepat di hari peristiwa pembunuhan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint karena saya belum pernah pak bapak periksa. Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?”
“Iya (sesuai SOP),” kata Agus.
Baca juga: Pengakuan Bharada E soal Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Disebut Hanya Karangan
Sebelumnya, saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Hal ini diungkapkan Agus saat menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," kata Agus.
Agus mengatakan pelanggaran pertama adalah saat Arif Rachman yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Orang Tua Bharada E Akui Sempat Didoktrin sang Anak dengan Skenario Sambo: Matanya Kosong
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," ungkapnya.