TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara, Laksamana Yudo Margono: Utamakan Sikap Humanis
Laksamana Yudo Margono tegaskan, prajurit TNI sebagai komponen utama pertahanan negara harus jadi contoh dalam sikap sederhana dan dekat dengan rakyat
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa prajurit TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, harus menjadi contoh dalam sikap sederhana dan dekat dengan rakyat.
Hal tersebut ia sampaikan dengan alasan agar bisa membantu negara mengatasi kesulitan rakyat.
Pernyataan itu Yudo Margono sampaikan pada Fit and Proper Test calon Panglima TNI yang dilaksanakan hari ini, Jumat (2/12/2022) di ruang rapat Gedung DPR RI.
"TNI juga harus tampil menjadi contoh dalam sikap sederhana dan selalu hadir membantu negara dalam mengatasi kesulitan rakyat," kata Yudo.
"Saya tegaskan TNI harus tampil menjadi contoh dalam sikap sederhana," tegasnya lagi.
Baca juga: Tiga Jam Jalani Proses Uji Kelayakan, Yudo Margono Disetujui Jadi Panglima TNI Oleh Komisi I DPR
Sebagai tentara rakyat, Yudo menyampaikan bahwa TNI harus mempunyai sikap tegas tetapi tetap humanis dan disegani, tanpa harus membuat takut masyarakat.
"Harus menyatu dan hadir di tengah rakyat sebagai pencari jalan keluar dan mengedepankan sikap humanis," kata Yudo.
Tugas, Jati diri, dan Fungsi TNI
Laksamana Yudo Margono memaparkan mengenai tugas dan jati diri serta fungsi dari TNI.
Sebagai pondasi dasar, pengabdian prajurit TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.
Sesuai yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Di mana pertahanan negara bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Maka, Panglima TNI bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden RI dalam menyelenggarakan strategi dan operasi militer, pembinaan kekuatan militer serta kesiap-siagakan operasional.
Tugas dan kewajiban TNI tersebut juga tercantum dalam Undang-undang Pasal 15 Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, tugas pertahanan negara Panglima TNI juga memiliki untuk membentuk, membina, dan mewujudkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional serta tentara profesional.
"Jati diri prajurit TNI ini harus tertanam kuat dalam diri setiap prajurit TNI."
"Dan menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan tugas," ungkap Yudo Margono, dikutip dari tayangan Live DPR RI, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Yudo Margono: 8 Wajib TNI Harus jadi Pedoman Prajurit
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)