Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Suap Bantuan Keuangan Jatim, KPK Periksa Presiden Direktur PT Worley Parsons Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Worley Parsons Dennis Lucey pada hari ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Kasus Suap Bantuan Keuangan Jatim, KPK Periksa Presiden Direktur PT Worley Parsons Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Worley Parsons Dennis Lucey pada hari ini.

Dennis akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), atas nama Dennis Lucey, Presiden Direktur PT Worley Parsons Indonesia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).

Dennis Lucey diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.

Adapun penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Budi Setiawan Tersangka Suap Bantuan Keuangan

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada Budi.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas