Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Rekomendasikan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada E, Begini Tanggapan Kejagung

Bharada E terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindungi LPSK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LPSK Rekomendasikan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada E, Begini Tanggapan Kejagung
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Orang Tua Bharada E buka suara, mereka sempat tak percaya Bharada E dengan skenario tembak menembak Ferdy Sambo. 

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Baca juga: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Klaim Bharada E Jujur, Pihak FS Sebut Hanya Karangan

LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.

BERITA TERKAIT

Kesaksian Eliezer di Persidangan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini dikatakan Bharada E saat menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ricky Rizal san Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E saat itu dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.

"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pernah bapak," jawab Bharada E.

Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas