Melati Erzaldi: Partisipasi Intensif Kunci Kesuksesan Membahas RUU P2SK
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini marak dibahas dan siap masuk ke tahap dua.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini marak dibahas akan memasuki pembahasan tahap 2 di DPR.
Silang pendapat terjadi karena Omnibus Law versi Keuangan ini akan mengatur sekaligus mereformasi segala institusi keuangan tanah air yang terus berkembang mengikuti arus kemajuan teknologi sebagaimana muncul soal Financial Technology (Fintech), pinjaman online (pinjol), Crypto Currency, hingga Bank Emas (Bullion Bank).
Di saat yang sama, kelembagaan keuangan yang sudah lama eksis seperti perbankan, asuransi, bahkan koperasi juga akan turut diatur.
Padahal koperasi selama ini sudah punya payung yang kokoh melalui Pancasila sila ke-5, kemudian pasal 33 ayat 1, maupun UU No. 25 Tahun 1992 yang sedang dalam tahap revisi.
“Keterlibatan masyarakat (koperasi) secara intensif dalam pembahasan RUU P2SK dalam konteks ini menjadi urgen agar tak ada kesalahpahaman atau pihak yang dirugikan saat kelak aturan ini disahkan”, kata Koordinator Wilayah (Korwil) International Council Small Bussiness (ICSB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Melati Erzaldi disela-sela mempersiapkan acara wisuda Sekolah untuk Perempuan Mandiri dan Terlatih (Sekuntum Melati), Minggu (4/12/22).
"Model partisipatoris dari DPR RI dan Pemerintah Pusat dalam membina koperasi dan UMKM sangat penting terutama seperti kami di Provinsi Bangka Belitung yang memang di daerah-daerah ada kekhasan dari UMKM atau koperasi dalam menjalankan usahanya", tegasnya.
Selain soal partisipasi, ada perihal pasal-pasal sensitif yakni pasal 191 dan 192 yang mengatur bahwa perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam berpindah, dari Kementerian Koperasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perihal ini perlu ditelaah secara mendalam agar aspirasi masyarakat koperasi dan keinginan pemerintah bisa diwadahi (win-win solution).
Artinya, “Solusi antara diperlukan untuk merespon dinamika perizinan dan pengawasan koperasi bila OJK bukan solusinya, karena prinsipnya masyarakat koperasi memang ingin diawasi. Misalnya, dengan menguatkan kapasitas Kemenkop UKM untuk mengawasi atau membuat sebuah institusi independen yang beranggotaan orang-orang kredibel agar Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong dapat dibawa dalam semangat pengawasan yang bertanggungjawab," ungkap Melati.
Baca juga: Aset Kripto Akan Diawasi OJK dan Bank Indonesia Dalam RUU P2SK, Ini Respon Pelaku Industri
Banyak pihak berharap bahwa aturan ini bisa merespon tantangan resesi yang ke depan mengemuka.
Namun sebaliknya, terdapat pula kekhawatiran bahwa produk hukum ini membuat kalangan dunia keuangan tak mampu leluasa dalam menjalankan peran-peran sentralnya yang selama ini sudah terdampak akibat pandemi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.