Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Kejagung Terkait Rekomendasi LPSK Agar JPU Jatuhkan Tuntutan Ringan ke Bharada E

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta oleh LPSK itu memang sejatinya dilakukan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) merespons rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Eliezer sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindung LPSK.

Menyikapi rekomendasi dari LPSK itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta oleh LPSK itu memang sejatinya dilakukan.

Sebab, sejak Bharada Eliezer berstatus terlindung LPSK, lembaga tersebut harus memberikan perlakuan khusus untuk Eliezer sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.

Kendati demikian, dalam mengabulkan atau menuruti rekomendasi dari LPSK itu ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan oleh jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk salah satunya yakni, mendengar keterangan Eliezer untuk tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.

Dirinya juga menyatakan, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu juga sejatinya ditujukan langsung kepada jaksa di persidangan.

Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.

"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan kalau pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas