Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Kejagung Terkait Rekomendasi LPSK Agar JPU Jatuhkan Tuntutan Ringan ke Bharada E

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta oleh LPSK itu memang sejatinya dilakukan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Baca juga: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Klaim Bharada E Jujur, Pihak FS Sebut Hanya Karangan

LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.

Kesaksian Eliezer di Persidangan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini dikatakan Bharada E saat menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ricky Rizal san Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E saat itu dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.

"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pernah bapak," jawab Bharada E.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas