Aremania Gencar Bikin Aksi Malang Black Sunday hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania bakal gelar Aksi Malang Black Sunday setiap minggu hingga kirim surat ke Presiden Jokowi.
Penulis: Theresia Felisiani
Informasi terbaru terkait berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka ternyata masih belum komplet meskipun pihak penyidik Polda Jatim telah menyerahkan kembali berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jatim menyatakan telah melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada 21 November 2022.
Rupanya berkas yang disebut pihak Polda Jatim telah dilengkapi itu masih dinilai kurang lengkap oleh Kejati Jatim.
Perwakilan Aremania yang mendatangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022), mendapat informasi bahwa berkas telah dikembalikan lagi untuk kedua kalinya ke kepolisi atau P19, karena ada berkas yang belum terpenuhi.
"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkapi," ujar Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania. yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menerangkan, bahwa tindak lanjut penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan.
Dimana penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara koordinasi," jelas Diah Yuliastuti, Kamis (1/12/2022).
Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap.
Diah juga menyebut ada konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkara Tragedi Kanjuruhan.
"Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti khawatir pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik," bebernya.
Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, upaya untuk melengkapi berkasa perkara Tragedi Kanjuruhan telah dilakukan pada Senin (21/11/2022).
"Senin diserahkan ke kejaksaan kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujarnya di Mapolda Jatim, ditemui awak media, Senin (28/11/2022). (tribun network/thf/Suryamalang.com)