Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Kuat Ma'ruf di Ruang Sidang PN Jaksel, Tersenyum Sambil Beri Simbol Finger Heart ke Pengunjung

Kuat Ma'ruf terlihat lebih santai bahkan memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gaya Kuat Ma'ruf di Ruang Sidang PN Jaksel, Tersenyum Sambil Beri Simbol Finger Heart ke Pengunjung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (5/12/2022).

Dalam hal ini, terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjadi saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

Pantauan Tribunnews.com, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak seperti biasanya yang hanya diam ketika mulai hingga akhir persidangan.

Kali ini, Kuat Ma'ruf terlihat lebih santai bahkan memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.

Baca juga: Eliezer Ungkap Ciri-ciri Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang

Awalnya, terdakwa Bharada E yang terlebih dahulu masuk ke dalam ruang sidang.

Selanjutnya, disusul oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal yang duduk di samping Bharada E.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf pun masuk ke dalam ruang sidang. Awalnya, dia masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.

Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.

Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.

Diketahui, para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).

Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: VIDEO Sosok Fans Ferdy Sambo yang Terobos Ruang Sidang untuk Berikan Sepucuk Surat dan Bantal

Untuk agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan terdakwa yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan duduk sebagai saksi untuk Bharada Eliezer.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

Tidak hanya terhadap Eliezer, nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.

"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pengacara Bharada E Pertanyakan Perubahan Keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Soal Sarung Tangan

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas