Gemuruh Ruang Sidang Saat Kuat Ma'ruf Tantang Hakim Datangkan Anggota Provos yang Memeriksanya
Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripkan Ricky Rizal.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menantang majelis hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi ART dalam keluarga Ferdy Sambo (lihat, Profil Kuat Ma'ruf).
Kuat Ma'aruf menantang majelis hakim untuk menghadirkan anggota Provos yang memeriksanya.
Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripkan Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, lalu menanyakan kepada Kuat terkait identitas anggota Provos yang melakukan pemeriksaan.
Kuat Ma'ruf pun lalu terkesan menantang Wahyu untuk memanggil anggota Provos tersebut.
Baca juga: Terungkap Hasil Lie Detector Kuat Maruf, Berbohong soal Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Siapa yang meriksa saudara?" tanya Wahyu di ruang sidang.
"Saya tidak kenal dengan Provos," jawab Kuat.
"Provos, siapa Provosnya? Biar kita panggil sekarang, bener nggak keterangan saudara ini?" balas Wahyu.
"Baik, bagus dipanggil Yang Mulia, biar jelas," ucap Kuat.
"Siapa namanya?" tanya lagi Wahyu.
"Saya tidak kenal," jawab Kuat.
Pengunjung sidang tepuk tangan usai mendengar jawaban Kuat ini.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Selain sebagai ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Mengaku BAI Disobek Ferdy Sambo
Ferdy Sambo disebut pernah menghancurkan berita acara interogasi (BAI) Kuat Ma'ruf saat dimintai keterangan oleh pihak Biro Provos Divisi Propam Polri.
Saat itu diakui Kuat dirinya belum mendapat arahan dari Ferdy Sambo sebelum diinterogasi pihak Provos.
"Awalnya saya belum ada apa-apa," katanya saat memberikan keterangan di persidangan pada Senin (12/5/2022).
Baru setengah jalan, tiba-toba Sambo datang ke ruangan tempat Kuat diinterogasi.
"Kemudian datang Pak Sambo sobek-sobek kertas itu (BAI)," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sebelum Sambo datang dan merobek BAI itu, Kuat menyebut bahwa dia telah membeberkan seluruh kronologi secara jujur kepada polisi Provos yang menginterogasinya.
"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan di situ," kata Kuat.
Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.
Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.
Dirinya pun kemudian dikumplkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Sambo pun bertanya kepada Kuat, "Kamu cerita apa?"
Kuat kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.
Kemudian Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.
"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.
Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.
"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.
Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Kuat Ma'ruf Diminta Bicara Jujur
Majelis hakim menyinggung pernyataan Kuat. Menurut Hakim Wahyu, jika Kuat Ma'ruf memberikan keterangan dengan benar, maka tidak akan ada anggota polisi yang disidang etik.
"Lah iya kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya gak seperti ini. Paham saudara? Tidak akan ada 95 polisi yang akan disidang kode etik," ucap dia.
Menjawab pernyataan hakim Wahyu, Kuat Ma'ruf malah menyampaikan alibi kali saat diperiksa di Provos dirinya merasa tegang.
Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku tidak bisa menulis karena merasa gemetaran.
"Saya tegang, saya diperiksa di provos sendiri-sendiri, pada saat itu saya bingung cerita apa, jadi apa yg ditanyakan saya ceritakan di sini. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu," kata Kuat.
"Jadi saya ditanya pertama dilihat KTP dulu, saya suruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis, saya lagi gemetaran, akhirnya ditulis tangan sama provosnya," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.