Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Ahli Akui Kelangkaan Terjadi karena Masalah Distribusi

Saksi ahli mengatakan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 disebabkan karena masalah distribusi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Ahli Akui Kelangkaan Terjadi karena Masalah Distribusi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pemeriksaan ahli perkara dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022). Saksi ahli mengatakan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 bukan karena masalah produksi, melainkan distribusi yang tidak sampai ke konsumen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 bukan karena masalah produksi, melainkan distribusi yang tidak sampai ke konsumen.

Fakta ini kembali mencuat dalam pemeriksaan Wiko Saputra, Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perkara dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Data GAPKI menunjukkan bahwa terdapat surplus CPO dari yang dibutuhkan dan produsen minyak goreng juga sudah melakukan produksi. Jadi, tidak ada masalah dari sisi produksi. Masalahnya justru ada pada tingkat distribusi yang tidak sampai ke konsumen," ucap Senior Advisor dari Sustainable and Innovation Areal Management Research ini dalam persidangan, Senin (5/12/2022).

Keterangan Wiko Saputra memperkuat fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa kelangkaan minyak goreng terjadi karena masalah alur distribusi yang begitu panjang dan di luar kapasitas produsen maupun eksportir untuk mengendalikannya.

Baca juga: Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

"Bapak Menteri (M Lutfi) setuju bahwa sumber masalah kelangkaan adalah sistem distribusi," kata Oke Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam persidangan 29 September 2022 yang lalu.

Sementara itu, Rimawan Pradiptio, Ahli Perekonomian Negara yang juga dihadirkan oleh JPU pada persidangan kemarin merevisi angka kerugian perekonomian negara yang disampaikannya sebagaimana ditampilkan dalam surat dakwaan.

Rimawan menyampaikan bahwa total kerugian perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp 10,9 triliun, lebih kecil dari perhitungan sebelumnya yang mencapai Rp 12 triliun.

"Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, maka kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam BAP. Kerugian dari dunia usaha yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP, sehingga total kerugian perekonomian negara juga lebih kecil," tutur Dosen pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tersebut.

Adapun, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas