Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsistensi Kesaksian Bharada Eliezer Jadi Poin Penting Kejagung untuk Beri Keringanan Hukum

Kejagung akan melihat konsistensi kesaksian Bharada Eliezer selama persidangan digelar, tak ada perlakuakn khusus terhadap perkara Bharada Eliezer

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Konsistensi Kesaksian Bharada Eliezer Jadi Poin Penting Kejagung untuk Beri Keringanan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan dasar pertimbangan pemberian keringanan hukum terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Memang, kata Ketut Sumedana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejatinya memberikan rekomendasi keringanan hukuman kepada seorang terdakwa.

Namun, Kejagung tetap harus objektif dalam melihat perkara.

Dijelaskan Ketut Sumedana, Kejagung akan melihat konsistensi kesaksian Bharada Eliezer selama persidangan digelar.

Penilaian ini dilakukan agar apa yang dilakukan Bharada Eliezer dan hukuman yang diterimanya dapat seimbang.

Tak ada perlakuakn khusus terhadap perkara yang melibatkan Bharada Eliezer.

Baca juga: Eliezer Ungkap Ciri-ciri Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang

Semua akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejagung.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan."

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Sumedana.

LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer

Sebelumnya, LPSK telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.

Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Adapun surat rekomendasi keringanan hukuman ini telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, (1/12/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas