Konsistensi Kesaksian Bharada Eliezer Jadi Poin Penting Kejagung untuk Beri Keringanan Hukum
Kejagung akan melihat konsistensi kesaksian Bharada Eliezer selama persidangan digelar, tak ada perlakuakn khusus terhadap perkara Bharada Eliezer
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan dasar pertimbangan pemberian keringanan hukum terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Memang, kata Ketut Sumedana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejatinya memberikan rekomendasi keringanan hukuman kepada seorang terdakwa.
Namun, Kejagung tetap harus objektif dalam melihat perkara.
Dijelaskan Ketut Sumedana, Kejagung akan melihat konsistensi kesaksian Bharada Eliezer selama persidangan digelar.
Penilaian ini dilakukan agar apa yang dilakukan Bharada Eliezer dan hukuman yang diterimanya dapat seimbang.
Tak ada perlakuakn khusus terhadap perkara yang melibatkan Bharada Eliezer.
Baca juga: Eliezer Ungkap Ciri-ciri Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang
Semua akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejagung.
"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan."
"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Sumedana.
LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Bharada Eliezer
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.
Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Adapun surat rekomendasi keringanan hukuman ini telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, (1/12/2022) lalu.
Pengajuan permohonan keringanan hukuman ini berdasarkan Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isi ayat ini adalah menerangkan bahwa pemberian penghargaan bagi seorang Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Orang Tua Richard Eliezer: Dari Lubuk Hati, Kami Minta Maaf Atas Perbuatan Anak Kami
"LPSK kemudian pada tanggal 1 Desember 2022 mengirimkan surat secara tertulis rekomendasinya berkaitan dengan status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada Eliezer.
"Kemudian kami menyampaikan juga di dalam surat tersebut agar dimuat di dalam surat tuntutannya, sehingga Bharada Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil ketua LPSK Susilaningtyas dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana diketahui, kesediaan Bharada Eliezer untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ini membuat kasus pembunuhan Brigadir J makin terang.
Meskipun sebelumnya, Bharada Eliezer mengikuti skenario yang diabuat atasannya, eks Kadiv Propam POlri Ferdy Sambo.
Namun pada akhirnya dia mau membuka semua kebohongan ini.
Upaya ini tidak serta merta dan tidak mudah dilakukan Bharada Eliezer.
Apalagi, dari semua terdakwa, hanya Bharada Eliezer yang mau menjadi Justice Collaborator (JC).
Sementara lainnya, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masih selalu berkelit.
Baca juga: Air Mata Ibu Richard Eliezer Menetes, Lihat Anaknya Kenakan Baju Tahanan: Mama Ingin Gantikan Kamu
Bersifat Sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E ini hanya bersifat sementara.
Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.
Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Pravitri Retno Widyastuti)