Majelis Hakim Buka CCTV untuk Buktikan Bripka Ricky Rizal Bohong Saat Bersaksi
Majelis Hakim kembali memutar rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Senin (5/12/2022).
Dalam persidangan pada hari ini, Majelis Hakim kembali memutar rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Di rumah inilah diduga Brigadir J dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.
Pemutaran rekaman dimaksudkan untuk membuktikan kesaksian mantan ajudan Sambo yang juga menjadi terdakwa yaitu Bripka Ricky Rizal.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak kesal dengan keterangan-keterangan Ricky yang dianggap bohong.
Baca juga: Saat Bharada E Tertawa Dengar Pengakuan Ricky Rizal hingga Hakim Nilai Tak Masuk Akal
Oleh sebab itu, Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya tidak membutuhkan keterangan dari Ricky.
"Kami enggak butuh pengakuan saudara karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukkan kesalahan saudara," katanya di dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Dirinya pun langsung memerintahkan kepada panitera untuk memutar CCTV sebagai satu di antara beberapa alat bukti yang dimiliki Majelis Hakim.
"Coba buka CCTV-nya dulu!" kata hakim.
Rekaman CCTV di Rumah Saguling pun diputar melalui layar proyektor, diikuti sorakan dari para pengunjung di ruang sidang.
"Huuuuuu."
Saat rekaman CCTV diputar, Majelis Hakim menyebutkan adanya perbedaan dengan keterangan Ricky pada hari ini.
Jika di dalam keterangannya Ricky menyebut hanya bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling, maka CCTV menunjukkan terdakwa lainnya juga sudah berada di sana pada saat itu.