Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Buka CCTV untuk Buktikan Bripka Ricky Rizal Bohong Saat Bersaksi

Majelis Hakim kembali memutar rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Buka CCTV untuk Buktikan Bripka Ricky Rizal Bohong Saat Bersaksi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, naik ke lantai dua menggunakan lift bersama asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.

"Pukul 15.00.13," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan keterangan waktu yang tertera di dalam rekaman tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian, rekaman CCTV menunjukkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sedang diswab Covid-19 pada pukul 15.42 WIB.

Pada waktu yang sama, Ricky Rizal tampak menuju lantai dua menggunakan lift.

"Jadi saudara naik ke atas tuh pukul 15.42.56 waktu CCTV-nya. Kemudian saudara turun dari lift 15.53.42," kata Wahyu sembari menyaksikan rekaman CCTV.

Dari rekaman itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Ricky memberikan keterangan yang tidak sesuai.

Sebab, kenyataannya Putri dan Kuat juga sudah ada di lantai dua pada saat itu.

Berita Rekomendasi

"Saudara tadi mengatakan hanya bertermu Ferdy Sambo. Itu masalah saudara," kata Wahyu kepada Ricky.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas