Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E

Setelah Bharada E membuat sejumlah pengakuan, LPSK lalu mengelurkan rekomendasi agar Bharada E dijatuhi tuntutan ringan hingga Kejagung beri respons.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Setelah Bharada E membuat sejumlah pengakuan, LPSK lalu mengelurkan rekomendasi agar Bharada E dijatuhi tuntutan ringan hingga Kejagung beri respons. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selang satu hari setelah bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, LPSK langsung mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi itu agar jaksa menjatuhkan tuntutan pada Bharada E setelah "bernyanyi" mengungkap 32 pengakuannya soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung pun sudah bersuara menanggapi rekomendasi LPSK soal tuntutan ringan bagi Bharada E.

Lantas bagaimana nasib Bharada E nantinya ?

LPSK Minta Kejagung Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada Eliezer terkait Kasus Tewasnya Yoshua

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berita Rekomendasi

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Oleh karenanya, LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas