Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E
Setelah Bharada E membuat sejumlah pengakuan, LPSK lalu mengelurkan rekomendasi agar Bharada E dijatuhi tuntutan ringan hingga Kejagung beri respons.
Penulis: Theresia Felisiani
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hadir sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Bharada E memberikan sederet pengakuan soal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga skenario pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Bharada E juga turut menyinggung soal kebohongannya pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirangkum Tribunnews.com, simak sederet pengakuan Bharada E dalam persidangan, Rabu:
1. Brigadir J satu-satunya ajudan Putri Candrawathi
Bharada E mengungkapkan Brigadir J adalah ajudan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Bharada E ketika mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, sekaligus membantah pernyataan Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya, yang mengaku Brigadir J bukan lah ajudannya.
Bharada E memastikan Brigadir J sudah menjadi ajudan Putri Candrawathi sejak dirinya bergabung bersama tiga anggota Brimob lainnya.
“Mohon izin Yang Mulia, jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob Yang Mulia, (ada) saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu (Putri) di Saguling,” ungkap Bharada E.
“Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu?” tanya Hakim Ketua Wahyu memastikan.
“Setahu saya ajudan ibu Yang Mulia,” jawab Bharada E.
Lebih lanjut, Bharada E mengaku tahu tugas Brigadir J karena bertanya pada almarhum.
Menurutnya, tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang lain selain Brigadir J.
"Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya Yang Mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa."