Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Tuai Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Lebih Elegan

Menkumham Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RKUHP Tuai Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Lebih Elegan
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly saat berpidato dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI putaran terakhir yang mengusung tema "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna menyarankan agar masyarakat yang menolam RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Untuk diketahui, RKUHP telah disetujui pada pembicaraan Tingkat I dan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat

Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. 

Namun, dia memastikan bahwa Kemenkumham bersama pihak terkait telah mensosialisasikan RKUHP ke sejumlah daerah.

Berita Rekomendasi

"Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin," ujarnya.

Baca juga: Meski Banyak Ditolak Masyarakat, Pimpinan DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan Jadi UU

"Kalau pada akhirnya tidak setuju dari pada kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalai sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas