RKUHP Tuai Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Lebih Elegan
Menkumham Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna menyarankan agar masyarakat yang menolam RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Untuk diketahui, RKUHP telah disetujui pada pembicaraan Tingkat I dan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat
Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa Kemenkumham bersama pihak terkait telah mensosialisasikan RKUHP ke sejumlah daerah.
"Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin," ujarnya.
Baca juga: Meski Banyak Ditolak Masyarakat, Pimpinan DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan Jadi UU
"Kalau pada akhirnya tidak setuju dari pada kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalai sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional," tandasnya.