Sertifikasi Kompetensi SDM Jadi Solusi Penataan dan Pengelolaan Bidang Lingkungan Hidup
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penataan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah tentunya membuat Indonesia harus memikirkan lingkungan yang berkelanjutan (sustainability), karena saat ini dunia tengah menghadapi isu perubahan iklim (climate change).
Pemerintah pun melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan formulasi berupa kebijakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) untuk menjaga isu sustainability ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penataan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dikutip dari laman resminya, proper.menlhk.go.id, Senin (5/12/2022), ada 2 kategori penilaian kebijakan ini, yakni kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan.
Perlu diketahui, ada sederet faktor yang terkait dengan peraturan lingkungan hidup dan menjadi dasar penilaian saat ini, meliputi persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran air laut, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), lalu potensi kerusakan lahan.
Oleh karena itu, Sumber Daya Manusia (SDM) bidang lingkungan hidup yang dimiliki perusahaan harus bersikap profesional dan kompeten di bidangnya, yakni memiliki beberapa unsur penting, mulai dari menghayati, menguasai pengetahuan hingga melaksanakan tugasnya demi tercapainya kondisi kinerja yang efektif. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.