Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Pimpinan DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan Jadi UU Meski Masih Banyak Ditolak Masyarakat

DPR, kata Dasco, tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa atau demonstrask menolak RKUHP. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat. 

Meski diakui RKUHP masih banyak ditolak elemen masyarakat lantaran dianggap masih ada pasal-pasal kontroversial.

Dasco mengatakannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I."

"Saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

DPR RI, kata Dasco, tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa atau demonstrask menolak RKUHP

Sebab unjuk rasa tersebut merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang.

Berita Rekomendasi

"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," ucapnya.

Terkait pengesahan RKUHP, Dasco belum bisa memastikan waktunya. 

Namun, kata Dasco, rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) sudah selesai untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHP sebelum DPR menjalani masa reses pada15 Desember 2022.

"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai."

"Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan."

"Bisa (besok Selasa) iya bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," ucap Dasco.

Tuai Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas