5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar hari ini. Berikut lima fakta menarik dalam sidang kali ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang pada hari ini adalah dihadirkannya 11 saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara saksi-saksi yang dihadirkan antara lain ada yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.
Pada sidang kali ini ada fakta-fakta yang muncul yaitu seperti tangisan mantan Kabbag Gakkum Provost Propam Polri, Susanto Haris.
Dalam tangisannya itu, ia menyebut Ferdy Sambo sebagai 'jenderal pembohong' dan telah menghancurkan kariernya sebagai polisi yang telah dijalaninya selama 30 tahun.
Selain itu, saksi lain yang juga terdakwa Irfan Widyanto menangis akibat terlibat kasus Ferdy Sambo dan berakhir dipecat dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Mantan Karo Propam Brigjen Benny Ali: Kalau Tahu Rekayasa Pak Sambo, dari Awal Saya yang Tangkap
Bahkan ada pernyataan yang cukup menarik dari mantan Karo Provost, Benny Ali dalam persidangan ini.
Dirinya berujar Ferdy Sambo menganggap orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan karena telah menyelamatkan keluarganya.
Untuk selengkapnya berikut deretan rangkuman fakta terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (6/12/2022).
Tangis Susanto Pecah, Sebut Ferdy Sambo 'Jenderal Pembohong'
Saksi yang juga mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tangis Susanto pecah saat dirinya bercerita ke ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya mengaku kecewa karena akibat terlibat dalam kasus ini, kariernya di kepolisian yang telah dijalaninya selama 30 tahun harus berakhir dengan demosi tiga tahun usai sidang etik.
"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto sembari sesenggukan.