Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar hari ini. Berikut lima fakta menarik dalam sidang kali ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar hari ini. Berikut lima fakta menarik dalam sidang kali ini. 

Selain itu, Susanto juga menyebut Ferdy Sambo adalah 'jenderal pembohong' karena membuat skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya menceritakan bahwa keluarganya malu dan ketakutan seusai ia terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.

Irfan Widyanto Sedih karena Jadi Terdakwa, Akui Hanya Jalankan Perintah

Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Raut kesedihan juga terlihat ketika saksi sekaligus terdakwa obstruction of justice, Irfan Widayanto menceritakan dirinya yang terjerat kasus pembunuhan ini.

Irfan mengaku tindakan yang dilakukannya yaitu mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga hanyalah bentuk melaksanakan perintah dari atasannya yang juga ikut menjadi terdakwa yaitu mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria.

Hal ini disampaikannya saat sesi tanya jawab dengan Wahyu selaku ketua majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ujarnya kepada Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV.

Irfan menganggap apa yang dilakukan adalah hal yang wajar selaku bawahan kepada atasan.

"Menurut saya itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," imbuhnya.

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Kapolri Tidak Pecat Anggota Polri Lain: Tapi Mereka Tetap Disanksi

Dijadikannya Irfan menjadi terdakwa pun membuat dirinya sedih karena kariernya di kepolisian harus tamat karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya Wahyu.

"Siap, sedih," jawab Irfan.

"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas