Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Demokrat Dukung RKUHP Disahkan Tapi Jangan Sampai Kriminalisasi Hak Rakyat

Fraksi Demokrat mendukung penuh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fraksi Demokrat Dukung RKUHP Disahkan Tapi Jangan Sampai Kriminalisasi Hak Rakyat
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Santoso saat Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

"Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh semangat pembaharuan," kata Santoso.

Kendati demikian, ia memberi catatan terkait pengesahan RKUHP ini.

Baca juga: Nilai Ada Pasal Anti Demokrasi, YLBHI Desak Presiden dan DPR Tunda Sahkan Rancangan KUHP

Menurutnya, jangan sampai semangat pembaruan dalam RKUHP baru ini membatasi kehidupan masyarakat, khususnya dari segi demokrasi.

"Dalam RUU KUHP ini, jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," ucap Santoso.

Berita Rekomendasi

"Partai Demokrat mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RKUHP tidak akan merugikan masyarakat," lanjut dia.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjamin hak-hak masyarakat, terutama hak-hak kebebasan berpendapat.

Untuk itu, diperlukan pemahaman dan kehati harian aparat penegak hukum daalam mengimplementasikan RKUHP.

Terlebih lagi, Santoso menilai saat ini masih terdapat PR bagi pemerintah, di antaranya aturan berkaitan dengan hak-hak martabat presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.

"Teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Edukasi terhadap aparat menjadi PR oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP," ucap Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas