Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Punya Video Hendra Kurniawan Cs Tidak Sopan Saat Datangi Rumah Duka

Keluarga mengatakan Hendra Kurniawan dan rombongannya mendatangi kediaman keluarga Yosua dengan tidak sopan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Brigadir J Punya Video Hendra Kurniawan Cs Tidak Sopan Saat Datangi Rumah Duka
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pihak keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membantah Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan berlaku sopan saat mendatangi rumah mereka di Jambi beberapa waktu lalu.

Selang beberapa jam setelah pemakaman, rombongan polisi yang dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan datang ke rumah duka di Jambi.

Tujuan Hendra dan rombongan datang ke rumah duka untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang kejadian yang menyebabkan Brigadir J meninggal 7 Juli 2022.

Akan tetapi, yang disoroti keluarga Brigadir J adalah kedatangan rombongan Brigjen Pol Hendra ke rumah duka tanpa permisi.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dibela Anak Buahnya Soal Perlakuan ke Keluarga Brigadir J

Jenderal bintang satu itu masuk ke rumah orang tua Brigadir J didampingi perwira menengah.

Saat berbicara dengan Samuel di dalam satu ruangan, tak kurang dari 7 orang anggota Polri berjaga di pintu ruangan.

Keluarga mengatakan Hendra Kurniawan dan rombongannya mendatangi kediaman keluarga Yosua dengan tidak sopan.

BERITA TERKAIT

Rohani Simanjuntak, bibi Yosua mengatakan, Hendra Kurniawan dan rombongannya datang seusai pemakaman jenazah keponakannya.

“Mereka waktu datang sehabis pemakaman almarhum, hari Senin itu, mereka datang secara gerombolan ke rumah, kalau tidak salah selewat Magrib,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas.TV, Selasa (6/12/2022).

“Mereka banyak yang datang ke rumah, terus tiba-tiba masuk secara tidak hormat ke rumah, pakai sepatu, gordyn sama pintu ditutup.”

Bukan hanya menutup pintu dan gordyn, menurut Rohani, rombongan tersebut juga melarang orang lain yang bukan keluarga inti Yosua berada di dalam rumah.

“Selain keluarga inti tidak boleh ada dalam ruangan, sementara kan kami keluarga inti juga termasuk, tapi kita tidak diperbolehkan.”

Mereka juga melarang orang-orang yang ada di rumah itu untuk mengambil gambar, merekam video, maupun melakukan siaran langsung di media sosial.

“Setelah itu, ditutup gordyn, orang itu menunjuk-nunjuk kami, ‘Jangan ada yang ambil video, jangan ada yang merekam, jangan ada yang live,’ katanya.”

“Tapi kami berusaha ambil video biar ada barang bukti sama kami,” lanjut Rohani.

Saat itu,kata Rohani, dirinyalah yang merekam kejadian rombongan Hendra datang ke rumah keluarga Yosua.

“Saya sendiri.”

“Karena skenario-skenario itu kan mulai dari awal pembunuhan anak kami sudah banyak kejanggalan yang kami rasakan,” ucapnya.

Berdasarkan kejanggalan yang dirasakan itulah, lanjut Rohani, ia berupaya untuk mengambil video, yang mungkin bisa menjadi barang bukti.

“Jadi dari sana kami berupaya untuk mengambil barang bukti yang bisa kami bawa ke persidangan itu.”

“Sekaranglah kenyataannya, Pak Agus ngomong katanya mereka sopan masuk ke dalam rumah. Ternyata kan ada hasil rekaman yang kami ambil, mereka masuk ke rumah tidak sopan, pakai sepatu, dan melarang kami merekam video.”

Di Persidangan Hendra Kurniawan Diklaim Sopan

Di persidangan yang digelar di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan anak buah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria memberikan pembelaan.

Awalnya, Majelis Hakim menggali keterangan mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu soal kejadian di Jambi.

Saat ditanya siapa yang memberi ide untuk berangkat ke Jambi, dirinya mengaku hanya diperintah Hendra Kurniawan.

"Kurang tahu (ide siapa)," kata Agus di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).

"Hanya dapat perintah dari saudara Hendra Kurniawan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Siap," jawab Agus.

Tanpa ditanya, Agus kemudian memberikan klarifikasi terkait perbuatan Hendra yang dikabarkan menghalangi keluarga untuk melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra saya tidak setuju. Saya sudah 16 tahun bareng Pak Hendra," katanya memulai klarifikasi.

Majelis Hakim lantas mendengarkan dengan seksama klarifikasi tersebut.

Agus pun menjelaskan bahwa Hendra tidak menghalang-halangi pihak keluarga melihat jenazah Brigadir J.

Daripada menghalangi, Hendra justru disebut Agus menjelaskan secara baik-baik kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Di Jambi itu baru saya melihat Pak Hendra secara sopan menjelaskan ke pihak keluarga," ujarnya.

Dari keterangan demikian, Majelis Hakim pun menanyakan alasan Hendra sampai membawa banyak pasukan, menutup, dan tidak memperbolehkan keluarga memfoto jenazah Brigadir J.

Kemudian Agus berdalih bahwa hanya keluarga intilah yang diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J pada saat itu.

"Pada saat itu Pak Hendra hanya akan menjelaskan ke keluarga inti."

Sebagai informasi, tudingan soal Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah, diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Oleh karena itu, di awal terungkapnya kasus ini, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson pada Selasa (19/7/2022).

Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan hal serupa.

Dia menyebut Karo Paminal yang saat itu dijabat Hendra, sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas