Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos
Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta penerima BSU yang belum mengambil BSU. Batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah tanggal 20 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," ujar Putri, (2/12/2022), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Hal ini lantaran masih ada penerima BSU yang belum mengambil BSU di Kantor Pos.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.
Putri mengingatkan, penerima BSU yang akan mengambil BSU di Kantor Pos untuk membawa KTP sebagai identitas diri.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.
Baca juga: Kantor Pos: Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022
Berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;
2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.
Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:
- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;
- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.
- Masukkan data pribadi;
- Klik "Lanjutkan";
- Akan muncul status penerima BSU:
a. "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.
b. "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.
3. QR Code discan oleh petugas;
4. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU (KTP) kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU;
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU;
6. Penerima BSU tanda-tangan kwitansi di hadapan petugas;
7. Petugas menyerahkan uang BSU.
(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami)