Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Berbagai Dampak Dalam Pasal Perzinahan di KUHP
Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.
KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.
“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.