Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Berbagai Dampak Dalam Pasal Perzinahan di KUHP

Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Berbagai Dampak Dalam Pasal Perzinahan di KUHP
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi unjuk rasa Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). Lewat aksi ini, AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis, menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers, serta mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.

Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. 

Berita Rekomendasi

KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.

“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas