Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beri Sinyal Segera Tahan Petinggi Hyundai Engineering di Kasus Suap Izin PLTU Cirebon

KPK memberi sinyal akan segera menahan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Beri Sinyal Segera Tahan Petinggi Hyundai Engineering di Kasus Suap Izin PLTU Cirebon
Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). KPK memberi sinyal akan segera menahan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera menahan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung.

Herry Jung merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Dia diumumkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019.

"Petinggi Hyundai sebenarnya antrian upaya paksa (penahanan, red), saya belum bisa jelaskan banyak," kata sudah pada tahap upaya paksa hanya masalah pemanggilan yang belum saya update," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Selasa (6/12/2022).

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Karyoto menandaskan bahwa pihaknya sudah pada tahap akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Herry Jung.

Ia menyatakan penahanan Herry Jung tinggal menunggu waktu pemanggilan yang bersangkutan.

"Sudah pada tahap upaya paksa hanya masalah pemanggilan yang belum saya update," kata dia.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.

Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)
Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas