KPK Beri Sinyal Segera Tahan Petinggi Hyundai Engineering di Kasus Suap Izin PLTU Cirebon
KPK memberi sinyal akan segera menahan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera menahan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung.
Herry Jung merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Dia diumumkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019.
"Petinggi Hyundai sebenarnya antrian upaya paksa (penahanan, red), saya belum bisa jelaskan banyak," kata sudah pada tahap upaya paksa hanya masalah pemanggilan yang belum saya update," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Selasa (6/12/2022).
Karyoto menandaskan bahwa pihaknya sudah pada tahap akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Herry Jung.
Ia menyatakan penahanan Herry Jung tinggal menunggu waktu pemanggilan yang bersangkutan.
"Sudah pada tahap upaya paksa hanya masalah pemanggilan yang belum saya update," kata dia.
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.