KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
Ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan, KPK bakal minta bantuan ke calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir dari persidangan perkara dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Ini ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meminta bantuan calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.
"Mudah-mudahan nanti kalau panglima TNI yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan, karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Selasa (6/12/2022).
Lembaga antirasuah itu sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa menghadirkan Agus Supriatna di sidang perkara korupsi dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Salah satunya, dengan meminta bantuan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Sayangnya, Agus tetap mangkir di persidangan.
"Sebenarnya panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami, tapi kembali kepada yang bersangkutan," kata Karyoto.
Sebagai catatan, Agus tidak memenuhi pertama pada Senin, 21 November 2022.
Agus kembali mangkir di sidang pada 28 November 2022.
Baca juga: KPK Telisik Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus di sidang pada 5 Desember 2022.
Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mengaku sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo agar Agus Supriatna dapat hadir sebagai saksi di pengadilan.
Meski surat sudah dikirimkan, tapi Agus tidak juga memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi.
"Panggilan untuk personel dari TNI AU kami lewatkan ke panglima, melalui jalur khusus melalui langlima TNI kemudian diturunkan kepada kepala staf dan dilaksanakan oleh unit pelaksana termasuk di dalamnya saksi atas nama Agus Supriatna, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi Agus Supriatna," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.