Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

Ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan, KPK bakal minta bantuan ke calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan, KPK bakal minta bantuan ke calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono. 

Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. 

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Agus Supriatna Angkat Bicara 

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.

Pasalnya, ia menilai pemanggilan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

Agus kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Dia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

Berita Rekomendasi

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” tambahnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (3/1/2018). Agus Supriatna diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (3/1/2018). Agus Supriatna diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagaimana diketahui, Agus seyogianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang. Ia dipanggil pada 21 dan 28 November.

Pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017.

Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas