Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan RKUHP Berujung Aksi Demo, Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Lakukan Langkah Konstitusional

Menkumham Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk melakukan langkah konstitusional jika tak setuju dengan pengesahan RKUHP.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengesahan RKUHP Berujung Aksi Demo, Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Lakukan Langkah Konstitusional
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly saat berpidato dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI putaran terakhir yang mengusung tema "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022). | Menkumham Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk melakukan langkah konstitusional jika tak setuju dengan pengesahan RKUHP. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat imbas disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-undang.

Diketahui pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang ini telah dilakukan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Yasonna menilai masyarakat yang melakukan demo bahkan hingga akan menginap di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RKUHP ini tidak ada gunanya.

Sehingga Yasonna meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi demo untuk menolak pengesahan RKUHP ini.

"Enggak usah lah (menginap), enggak ada gunanya," kata Yasonna dilansir Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Yasonna menuturkan, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pengesahan RKUHP ini, atau merasa ada aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Skeptis KUHP Dibawa ke MK, BEM Unpad: Seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK, Kami Tidak Akan Lupa

Maka Yasonna mengimbau mereka untuk melakukan langkah konstitusional.

Berita Rekomendasi

Yakni dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkawah Konstitusi (MK).

"Silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat aksi demo yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat di depan Gedung DPR pada Selasa (6/12/2022).

Aksi demo tersebut digelar sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP.

Demo tersebut bertemakan "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat."

Baca juga: Debat Panas Anggota DPR PKS dengan Sufmi Dasco di Pengesahan RUU KUHP: Jangan Jadi Diktator di Sini!

Koalisi Masyarakat Sipil akan Terus Demo Menolak RKUHP dan Desak Presiden Bertanggungjawab

Diberitakan sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil menyebut salah satu cara agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menganulir Kitab Undang Undang Hukum (KUHP) yang baru disahkan dengan aksi penolakan oleh masyarakat dari berbagai penjuru.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan jika masyarakat sudah melakukan protes secara besar-besaran seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan KUHP itu untuk segera dibatalkan.

"Harapanya ada di masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama sama di berbagai wilayah, seharusnya DPR dan pemerintah tidak ada alasan lagi untuk menolak," kata Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Di tengah masifnya protes yang disampaikan masyarakat ini, Citra beranggapan pemerintah dan DPR tidak bisa jika hanya melihat segelintir jumlah suara yang melakukan aksi perotes tersebut.

Baca juga: Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah

Kata dia, satu suara yang keluar dalam protes penolakan RKUHP itu tetap memiliki arti dan mesti dipertimbangkan benar-benar oleh dua pihak tersebut.

Ia pun menilai sebenarnya Presiden bisa saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan itu.

Namun dirinya pesimis lantaran dirancangnya rangkaian pasal pidana itu juga merupakan atas andil kepala negara.

"Kalau Presiden kita bijak ya mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu. Kalau mereka mau betul betul mendengarkan kita, tapi ini kan usulan pemerintah juga, RKUHP," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Belum Mau Temui Pendemo Yang Tolak Pengesahan KUHP 

Meski begitu, ia pun tetap mendesak Presiden sebagai salah satu aktor yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan terkait RKUHP yang telah disahkan ini.

"Makannya kita juga mendesak RKUHP ini kepada Presiden. Seharusnya presiden sebagai pengurus negara betul betul memikirkan dan mempertanggung jawabkan untuk memenuhi HAM," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Rancangan KUHP.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas