Perlakuan Ferdy Sambo Diungkap Senior: Selama Matahari Tak Terbit dari Utara, Senior Tetaplah Senior
Mantan Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris membeberkan perlakuan yang diterimanya sebagai anak buah Ferdy Sambo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris membeberkan perlakuan yang diterimanya sebagai anak buah Ferdy Sambo.
Dia bercerita bahwa dirinya pernah diminta Sambo membawakan barang bukti terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J.
Namun pada saat itu, cara Sambo memberikan perintah, disebut Susanto lain dari biasanya.
"Biasanya di almamater kami tidak ada kata kasar. Ini sudah 'Pak Kabag, bawa barang bukti. Jadikan satu dengan senjata'," katanya di dalam persidangan pada Selasa (5/12/2022).
Padahal, di almamater Akademi Kepolisian (Akpol), dia merupakan senior Ferdy Sambo.
"Di almamater kalau senior junior, setua apa sih Pak FS?" ujarnya.
Diceritakannya pula bahwa biasanya, Sambo memegang teguh prinsip untuk menghormati senior tanpa memandang pangkat di kepolisian.
"Pak FS nih selalu bilang: Selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetaplah senior."
Biasanya, Sambo memberi perintah dengan bahasa yang lebih halus kepada anak buah yang merupakan seniornya di Akpol.
"Kalau memerintahkan biasanya halus, 'Bang tolong bang, bantu'," cerita Susanto.
Namun saat itu dia justru memberi perintah dengan nada meninggi dan kalimat yang berlawanan dari prinsipnya.
Mendapati kenyataan seperti itu, Susanto pun kecewa terhadap juniornya di Akpol itu.
"Dalam hati saya, 'Yah pak jenderal udah bisa ngegas'."
Meski demikian, dia tetap melaksanakan perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Akhirnya saya antar juga. Saya serahkan kepada Agus Nur Patria, sementara kami mengantarkan jenazah ke kargo banten."
Baca juga: Jenderal Senior Ungkap Sosok Wanita di Sisi Ferdy Sambo, Kamaruddin: Sebelumnya Dia Milik Irjen TM
Sebagai informasi, kini Ferdy Sambo teah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini, dia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.