Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Resmi Disahkan, Ada 4 Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan yang Terancam 12 Tahun Penjara

DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in RKUHP Resmi Disahkan, Ada 4 Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan yang Terancam 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlihat mempipin Rapat Paripurna tersebut.

Di meja pimpinan, Dasco juga didampingi oleh Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Dalam RKUHP yang disahkan, terdapat pasal yang mengatur tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 479 RKUHP, dikutip dari Kompas.com.

Setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan, terdapat pada Pasal 479 Ayat (1) RKUHP.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil akan Terus Demo Menolak RKUHP dan Desak Presiden Bertanggungjawab

Ancamannya sanksi penjara selama 9 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan, tercantum pada Pasal 479 ayat (2).

Ancaman untuk Pelaku 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan adalah pidana selama 12 tahun penjara.

Adapun 4 perbuatan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut di antaranya:

1. Pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;

2. Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;

3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang;

4. atau secara bersama-sama dan bersekutu.

Sementara untuk pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal tercantum pada Pasal 479 Ayat (3).

Maka pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 479 Ayat (3):

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun;

Sementara itu, sebelum disahkan, laporan RKUHP dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.

Adapun laporan RKUHP tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Bambang Pacul menjelaskan, beberapa isu krusial telah disesuaikan dengan susbtansi.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," kata Bambang Pacul, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI telah menyetujui untuk RUU KUHP dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," jelasnya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Chaerul Umam) (Kompas.com/Aryo Putranti Saptohutomo/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas