Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Resmi Disahkan, Pakar Ungkap Deretan Pasal Bermasalah, Ada Living Law hingga Penodaan Agama

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti membeberkan deretan pasal bermasalah di RKUHP yang baru disahkan oleh DPR RI pada hari ini Selasa (6/12/2022)

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in RKUHP Resmi Disahkan, Pakar Ungkap Deretan Pasal Bermasalah, Ada Living Law hingga Penodaan Agama
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). | Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti membeberkan deretan pasal bermasalah di RKUHP yang baru disahkan oleh DPR RI pada hari ini Selasa (6/12/2022). 

Bivitri juga mengingatkan jika KUHP yang baru disahkan ini bukan hanya soal pemerintahan yang sekarang, tapi untuk diterapkan selama-lamanya.

Hal itu berarti penerapannya akan sangat bergantung pada iklim kekuasaan yang sedang berlangsung.

"Kita juga harus ingat KUHP ini tidak hanya soal pemerintahan yang sekarang tapi selama-lamanya. Artinya kita sangat bergantung pada iklim kekuasaan yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Baca juga: Sosialisasi RUU KUHP Diharapkan Jadi Sarana Tingkatkan Pemahaman Publik atas Urgensi Pembaruan KUHP

RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu 3 tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.

Masa 3 tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.

"Akan nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini akan kita adakan sosialisasi."

Berita Rekomendasi

"Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Skeptis KUHP Dibawa ke MK, BEM Unpad: Seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK, Kami Tidak Akan Lupa

Selain itu tim yang dibentuk oleh Kemenkumham juga akan menulis buku yang terkait dengan KUHP baru.

Buku yang ditulis berisi bagaimana tentang pertanggungjawaban pidana, hingga hukum dalam perspektif KUHP baru.

"Tim ini akan menulis buku, kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggungjawaban pidana, tentang hukuman dan lain-lain," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Rancangan KUHP.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas