Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Kapolri Tidak Pecat Anggota Polri Lain: Tapi Mereka Tetap Disanksi
Permohonan maaf itu didasari karena Ferdy Sambo menyadari akibat perbuatannya banyak anggota Polri yang terlibat, termasuk para seniornya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo kembali mengungkap permohonan maaf kepada para saksi yang dihadirkan jaksa, Selasa (6/12/2022).
Permohonan maaf itu didasari karena Ferdy Sambo menyadari akibat perbuatannya banyak anggota Polri yang terlibat, termasuk para seniornya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan, beberapa terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice hingga senior Ferdy Sambo di Polri.
Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.
Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.
Dalam permintaan itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah berbicara kepada Kapolri bahwa dirinya akan bertanggungjawab penuh atas apa yang telah dilakukan.
"Saya yang salah dan saya siap bertanggungjawab untuk itu, saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Anak Buah Kecewa dengan Ferdy Sambo: Saya Marah, Jenderal Kok Bohong, Jenderal Kok Tega
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.