Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia Sebut KUHP yang Baru Merupakan Pukulan Mudur Terhadap HAM

Pengesahan KUHP baru tersebut antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden.

Editor: Erik S
zoom-in Amnesty International Indonesia Sebut KUHP yang Baru Merupakan Pukulan Mudur Terhadap HAM
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pengesahan RKUHP merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pengesahan RKUHP merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia.

Pengesahan KUHP baru tersebut antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: RKUHP Dari Awal Dipaksakan, Penundaan Sebelumnya Hanya Basa-basi

“Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade. Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan," kata Usman Hamid, Rabu (7/12/2022).

KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini, lanjut dia, hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

"Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai," beber Usman Hamid.

Menurut Usman Hamid, KUHP yang baru secara praktis memberikan wewenang kepada penguasa menekan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.

BERITA TERKAIT

Keadaan ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pakar Ungkap Deretan Pasal Bermasalah, Ada Living Law hingga Penodaan Agama

“Melarang hubungan seks di luar nikah merupakan pelanggaran atas hak privasi yang dilindungi oleh hukum internasional. Ketentuan ‘moralitas’ tersebut bahkan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual atau menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperti komunitas LGBTI. Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal," lanjutnya.

KUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil dan memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Latar belakang:

Pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengesahkan KUHP yang baru, sebuah revisi terhadap KUHP produk era kolonial Belanda yang sebagian besar tidak berubah sejak 1908.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pakar Ungkap Deretan Pasal Bermasalah, Ada Living Law hingga Penodaan Agama

Undang-undang tersebut disahkan di tengah kritik publik yang meluas atas ketentuan yang berpotensi disalahgunakan dan disalahtafsirkan untuk membatasi hak asasi manusia secara berlebihan, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, privasi, serta hak reproduksi seksual.

KUHP baru mengembalikan pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden – yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 – baik secara langsung maupun melalui sarana audiovisual atau digital, masing-masing dapat dihukum hingga 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Di dalamnya termasuk pasal-pasal yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap lembaga pemerintah dan negara yang sah, dan juga melarang demonstrasi publik tanpa izin yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Ketentuan luas ini dapat disalahgunakan untuk menekan kritik yang sah dan pertemuan damai.

Undang-undang mempertahankan penjara sebagai hukuman untuk pencemaran nama baik dan penodaan agama, sementara tetap mempertahankan ketentuan makar yang selanjutnya dapat membatasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Baca juga: Ternyata Fraksi PKS Sudah Tandatangani Draf RKUHP Tapi Buat Drama Seolah Menolak

Hubungan seks di luar nikah diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan kohabitasi di luar nikah selama enam bulan penjara. Ini juga berpotensi mengkriminalisasi promosi kontrasepsi sambil mempertahankan aborsi sebagai tindakan kriminal.

Selain itu, ketentuan baru tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP yang menghilangkan prinsip retroaktif bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia dan berpotensi menutup akses korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang komprehensif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas