Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris

Simak arti demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, karena menyembunyikan barang bukti perintah Ferdy Samb

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris
Istimewa
Kolase Tribunnews.com: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) merasa kecewa dan marah kepada Ferdy Sambo // Mengenal sanksi Demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, yang diperintah Ferdy Sambo untuk menyembunyikan barang bukti kasus oembunuhan Brigadir J. 

Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.

3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat

Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Perbuatan itu akan mendapat rekomendasi demosi atau PTDH.

Berita Rekomendasi

5. Melanggar HAM

Tindakan melanggar HAM anggota Polri akan direkomendasikan mutasi desmosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

7. Melanggar sumpah


Anggoa Polri yang melanggar sumpah Polrinya akan dijatuhi sanksi mutasi demosi satu tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan negara

Perilaku ini akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

9. Ikut aliran pemecahbelah negara

Jika terdapat mengikuti aliran yang memecahbelah negara, anggota polri akan dikenai sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rifqoh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas