Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris
Simak arti demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, karena menyembunyikan barang bukti perintah Ferdy Samb
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.
3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat
Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Perbuatan itu akan mendapat rekomendasi demosi atau PTDH.
5. Melanggar HAM
Tindakan melanggar HAM anggota Polri akan direkomendasikan mutasi desmosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.
7. Melanggar sumpah
Anggoa Polri yang melanggar sumpah Polrinya akan dijatuhi sanksi mutasi demosi satu tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan negara
Perilaku ini akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.
9. Ikut aliran pemecahbelah negara
Jika terdapat mengikuti aliran yang memecahbelah negara, anggota polri akan dikenai sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rifqoh)