Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris

Simak arti demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, karena menyembunyikan barang bukti perintah Ferdy Samb

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris
Istimewa
Kolase Tribunnews.com: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) merasa kecewa dan marah kepada Ferdy Sambo // Mengenal sanksi Demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, yang diperintah Ferdy Sambo untuk menyembunyikan barang bukti kasus oembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut arti demosi, salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sanksi demosi merupakan perpindahan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati saat ini ke lebih rendah.

Sanksi demosi ini tertera dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, Mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, mendapat sanksi demosi tiga tahun karena ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, Susanto Haris mengatakan bahwa dirinya diperintah untuk menyatukan barang bukti terkait kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Lantas, apa itu sanksi demosi yang menjerat Haris?

Berita Rekomendasi

Arti Demosi

Demosi sendiri memiliki arti perpindahan anggota polisi dari jabatan yang saat ini diemban, ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini merupakan salah satu dari beberapa sanksi yang terdapat di Polri yang bersifat administratif.

Mengutip laman polri.go.id, sanksi ini biasanya menjerat anggota polisi yang melakukan kesalahan maupun melanggar aturan dari Polri.

Tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut bunyi pasal tersebut.


“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur mengenai sanksi demosi ini.

Diatur juga dalam Pasal 1 Angka 38 dan Pasal 66 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 Angka 38 berbunyi "demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan"

Pasal 66 Angka 5 berbunyi "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Sebagai informasi, seseorang atasan polisi memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggaran di kesatuan yang dipimpinnya.

Salah satunya adalah sanksi demosi.

Demosi sendiri bagian dari mutasi yang bersifat hukuman.

Baca juga: ISESS Soroti Oknum Perwira Dapat Keringanan Demosi dalam Kasus Pemerasan

Mutasi sendiri merupakan pemindahan anggota polri dari suatu jabatan ke jabatan daerah lain.

Mutasi sendiri terbagi menjadi dua yakni:

- Mutasi jabatan, pemindahan anggota dari jabatan yang diemban saat ini ke jabatan lain yang sifatnya setara, promosi, ataupun demosi.

- Mutasi antardaerah, pemindahaan anggota antar Polda, antar satuan fungsi di Mabes Polri, maupun Polda ke Mabes Polri, dan sebaliknya.

Tindakan dengan hukuman demosi

Tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tahun 2021, terdapat beberapa tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, sebagai berikut.

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Anggota Polri yang melakukan KDRT baik fisik maupun psikis akan dijatuhi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun.

Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.

3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat

Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Perbuatan itu akan mendapat rekomendasi demosi atau PTDH.

5. Melanggar HAM

Tindakan melanggar HAM anggota Polri akan direkomendasikan mutasi desmosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

7. Melanggar sumpah

Anggoa Polri yang melanggar sumpah Polrinya akan dijatuhi sanksi mutasi demosi satu tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan negara

Perilaku ini akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

9. Ikut aliran pemecahbelah negara

Jika terdapat mengikuti aliran yang memecahbelah negara, anggota polri akan dikenai sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rifqoh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas