Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis

Menurut Ferdy Sambo, jawaban Brigadir J saat ditanya sebelum almarhum ditembak, terdengar seperti menantang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). 

Di kamar, Ferdy Sambo menemukan sang istri duduk di tempat tidur sambil menangis.

Putri Candrawathi sempat bertanya ada kejadian apa di bawah, namun oleh Ferdy Sambo diminta diam.

"Kemudian saya ingat istri saya ini ada isolasi mandiri di sini (Duren Tiga). Saya kemudian masuk ke kamar, menemukan istri saya sudah menangis, duduk di tempat tidur."

"Istri saya bertanya, 'Ada apa Pa?'. 'Udah kamu diam aja, kita ke Saguling'," pungkasnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kala itu, narasi awal menyebutkan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E karena tertangkap basah melecehkan Putri Candrawathi.

Namun, laporan pelecehan itu dicabut lantaran tidak ditemukan cukup bukti pidana.

Berita Rekomendasi

Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas