Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis
Menurut Ferdy Sambo, jawaban Brigadir J saat ditanya sebelum almarhum ditembak, terdengar seperti menantang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bercerita detik-detik penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, Rabu (7/12/2022).
Saat tiba di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo mengaku melihat Bripka RR tengah memarkirkan mobil.
Setelahnya, ia langsung masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf memanggil Brigadir J.
"Saya lihat Ricky masih parkir mobil, saya masuk ke dalam saya lihat Kuat di dapur."
"Saya sampaikan ke Kuat, 'Mana Yoshua? Panggil'," kata Ferdy Sambo di persidangan, Rabu, dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Bharada E Cermati dan Tulis Kesaksian Ferdy Sambo saat Ceritakan Penembakan Brigadir J
Ketika Ferdy Sambo berada di dalam rumah, ia melihat Bharada E turun dari lantai dua.
Kemudian, diikuti Brigadir J yang juga masuk bersama Kuat Maruf dan Bripka RR.
"Saya masuk, Richard turun. Kemudian setelah itu, Yoshua masuk bersama Kuat dan Ricky di belakangnya," ujar Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Brebes, Jawa Tengah, ini mengaku langsung emosi saat melihat Brigadir J.
Saat berhadapan dengan Brigadir J, Ferdy Sambo bertanya mengapa sang ajudan bisa tega kepada Putri Candrawathi.
Namun, menurut Ferdy Sambo, Brigadir J tak menjawab pertanyaannya.
Ia menyebut Brigadir J justru berbalik tanya, seperti menantang dirinya.
"Waktu (Brigadir J) masuk, saya sudah emosi waktu itu karena mengingat perlakuan Yoshua kepada istri saya."
"Saya kemudian berhadapan dengan Yoshua. Saya sampaikan, 'Kenapa kamu tega sama Ibu?'."
"Jawaban Yoshua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah bertanya balik, 'Ada apa?' seperti menantang," ungkap Ferdy Sambo.
Setelahnya, Ferdy Sambo mengaku tak mengingat apa yang terjadi, tetapi ia langsung menyuruh Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Baca juga: Saat Bharada E Tertawa Dengar Pengakuan Ricky Rizal hingga Hakim Nilai Tak Masuk Akal
"Saya lupa, tidak bisa mengingat lagi. Saya bilang, 'Kamu kurang ajar'. Saya perintahkan Richard untuk, 'Hajar Chad'," ucapnya.
"Bagaimana Saudara memerintahkan Richard?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, memastikan.
Ferdy Sambo menjelaskan, Bharada E langsung maju menembak Brigadir J begitu mendengar perintah.
Ia mengaku kaget karena peristiwa penembakan itu terjadi sangat cepat.
Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan ia meminta Bharada E untuk berhenti.
"'Hajar Chad, kamu Hajar Chad'. Kemudian ditembaklah Yoshua sambil maju, sampai roboh, Yang Mulia."
"Itu kejadian cepat sekali. Saya kaget kemudian saya sampaikan, 'Stop berhenti'," tuturnya.
Melihat Brigadir J yang tersungkur, Ferdy Sambo mengaku panik.
Setelahnya, ia kemudian berinisiatif mengambil senjata Brigadir J untuk menembak dinding agar situasi terlihat seperti telah terjadi tembak-menembak.
Ferdy Sambo kembali menembak setelah menggenggamkan senjata ke tangan Brigadir J.
"Begitu melihat Yoshua jatuh kemudian ada lumuran darah, saya jadi panik, Yang Mulia. Saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakan ini."
"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, bahwa yang memungkinkan peristiwa penembakan ini adalah tembak-menembak."
Baca juga: Teka-teki Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo yang Dilihat Bharada E, Begini Ciri-cirinya
"Kemudian saya melihat ada senjata Yoshua di pinggang, saya kemudian mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," urainya.
"Kemudian setelah itu, saya juga melihat bahwa ini harus ada bekas tembakan dari Yoshua."
"Kemudian saya mengambil tangan Yoshua, menggenggam senjata milik Yoshua dan menembakkan ke lemari sebelah atas."
"Kemudian setelah itu saya lap senjata Yoshua dengan masker, saya letakkan di samping Yoshua, Yang Mulia," lanjutnya.
Saat ditanya keberadaan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo mengatakan hanya ada Bharada E di dekatnya.
Sementara, Bripka RR dan Kuat Maruf ada di kolam.
"(Ricky dan Kuat) Dia ada di dekat kolam, Richard di belakang saya," katanya.
Selesai Brigadir J dieksekusi, Ferdy Sambo langsung keluar dan berpapasan dengan Adzan Romer di garasi.
Ia kemudian meminta Adzan Romer mengawasi Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menyuruh Prayogi menelepon ambulans karena berpikir Brigadir J masih sempat dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Cinta Pertama Ferdy Sambo sejak SMP: Saya Percaya Dia 1000 Persen
"Setelah itu, saya keluar, Yang Mulia. Saya bertemu Romer di garasi, saya sampaikan, 'Kamu lihatin Ibu di dalam'," ujarnya.
"Kemudian saya bertemu Yogi, saya sampaikan, 'Kamu panggil ambulans'. Karena saya berpikir (Brigadir J) mungkin masih bisa dibawa ke rumah sakit, Yang Mulia," lanjutnya.
Kendati demikian, Ferdy Sambo kembali masuk karena ingat Putri Candrawathi masih berada di dalam.
Di kamar, Ferdy Sambo menemukan sang istri duduk di tempat tidur sambil menangis.
Putri Candrawathi sempat bertanya ada kejadian apa di bawah, namun oleh Ferdy Sambo diminta diam.
"Kemudian saya ingat istri saya ini ada isolasi mandiri di sini (Duren Tiga). Saya kemudian masuk ke kamar, menemukan istri saya sudah menangis, duduk di tempat tidur."
"Istri saya bertanya, 'Ada apa Pa?'. 'Udah kamu diam aja, kita ke Saguling'," pungkasnya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kala itu, narasi awal menyebutkan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E karena tertangkap basah melecehkan Putri Candrawathi.
Namun, laporan pelecehan itu dicabut lantaran tidak ditemukan cukup bukti pidana.
Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)