Ismail Bolong Ditinggal Kuasa Hukum Saat Masih Diperiksa Bareskrim Polri Rabu Dini Hari, Ditahan?
Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari disaat kliennya masih diperiksa. Apa Ismail Bolong ditahan?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari.
Pantauan Tribunnews.com sekitar 00.39 WIB, sejumlah kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.
Seorang kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut saat ini kliennya masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Masih pemeriksaan ya. Besok saja besok," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022) dini hari.
Diketahui, Ismail Bolong sendiri mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam untuk diperiksa pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Ismail Bolong Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Tambang Ilegal
Namun, saat ditanya mengapa tidak mendampingi Ismail Bolong jika masih diperiksa, Johannes hanya menyebut perlu istirahat.
"(Ismail Bolong tidak didampingi?) Ya kan istirahat ya. Besok besok kita rilis ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Johannes juga tidak menegaskan status hukum Ismail Bolong apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atau tidak.
"Besok ke Bareskrim lagi kemungkinan siang," ucapnya.
Diketahui, Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tambang batu bara ilegal pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif
Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Meski begitu, Pipit tidak merinci secara detil terkait pemeriksaan Ismail Bolong ini dilakukan sebagai tersangka atau saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.