Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegetiran Eks Anak Buah Setelah Dikadali Ferdy Sambo, Karir di Polisi Hancur Hingga Istri Shock

Sejumlah anggota Polri yang termakan skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J mengungkap nasib mereka. Ada yang istrinya shock.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kegetiran Eks Anak Buah Setelah Dikadali Ferdy Sambo, Karir di Polisi Hancur Hingga Istri Shock
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sejumlah korban kebohongan Ferdy Sambo mengungkap penderitaan mereka setalah kasus pembunuhan Brigadir J terungkap. 

Kalimat tersebut disampaikannya dengan volume yang semakin melemah.

Isak tangis pun terdengar di ujung kalimat permohonan maaf itu.

Kemudian setelah sedikit jeda, dia melanjutkan pernyataannya.
"Saya hanya meminta maaf dan doa saya selalu untuk abang dan adik junior," katanya.

Lalu sembari menangis, dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para saksi yang telah hadir.

"Saya beserta keluarga memohon maaf dan berterima kasih," ujarnya dengan lirih.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas