Pegiat HAM Sorot Pasal KUHP Penghinaan Kekuasaan yang Dapat Diadukan Tertulis
Asfinawati kritisi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana kritik terhadap lembaga negara masuk dalam delik aduan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati kritisi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana kritik terhadap lembaga negara masuk dalam delik aduan.
Di mana aduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang menerima kritik.
Hal ini dirasa Asfi justru memudahkan dalam proses pengaduan oleh pemerintah atau lembaga negara untuk menghadapi kritik yang dilayangkan.
"Kalau kita lihat, pasal yang paling baru, mengatakan mereka (pemerintah) bisa melakukannya dengan tertulis saja. Jadi dia tidak harus datang, jadi kan dia mudah sekali dia bikin secara tertulis laporan," kata Asfi, kepada awak media, Rabu (7/12/2022), di cafe kawasan Menteng, Jakarta Pusatnya.
Lebih lanjut, eks Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) ini mencatat masih banyak lagi pasal multitafsir terkait penghinaan atas kekuasaan yang tertuang di dalam Pasal 240 KUHP.
Selain itu, penjelasan terkait kritik yang harus konstruktif juga dilihat Asfi masih abu-abu dan membingungkan. Sebab titik pengertian konstruksi pun dirasa tidak jelas.
Ia merasa kritik yang harus dilayangkan berbarengan dengan saran yang konstruktif dirasa tidak tepat.
"Sebetulnya masalah dalam KUHP adalah banyak pasal-pasal yang multitafsir. Itu justru membingungkan ya. Karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka bilang harus ada sarannya dong," jelas Asfi.
"Kok, kita disuruh kasih saran? Bukannya ada mereka yang dengan segenap kementerian dan lembaga yang bikin riset, kenapa masyarakat diharuskan untuk memberikan saran," sambungnya.
Adapun, isi pasal 240 KUHP adalah:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: KUHP Baru: Bikin Tetangga Keberisikan Malam Hari Siap-siap Kena Denda Maksimal Rp10 Juta
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.