Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Pekerja Pers Bisa Dipenjara

Karenanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus meminta kepada pihak-pihak yang masih menolak RKUHP untuk bisa menggugatnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Pekerja Pers Bisa Dipenjara
Tribunnews/JEPRIMA
Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat sipil menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi undang-undang oleh DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Mereka mendirikan tenda di depan Gedung DPR sebagai simbol penolakan. Tribunnews/Jeprima 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang, maka mekanisme yang paling pas jika dipandang publik ada pasal bermasalah adalah lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita ini harus melalui mekanisme konstitusi, kita semakin beradab semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review kalau ada pasal yang dianggap (bermasalah),” kata Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa KUHP terbaru akan efektif berlaku setelah 3 tahun sejak disahkan. Terkait hal ini, Yasonna mengatakan Kemenkumham bersama DPR akan melakukan sosalisasi selama 3 tahun tersebut.

Sosialisasi akan digencarkan utamanya ke para penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, dosen dan kampus.

“Waktu 3 tahun jadi waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk sosialisasi ke penegak hukum. Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,” ungkapnya.

Selain itu tim yang dibentuk oleh Kemenkumham juga akan menulis buku yang terkait dengan KUHP baru. Buku yang ditulis berisi bagaimana tentang pertanggungjawaban pidana, hingga hukum dalam perspektif KUHP baru.

Buku tersebut diharapkan juga menjadi penjelasan bagi lingkungan kampus dan penegak hukum atas konsep filosofi KUHP terbaru.

Berita Rekomendasi

“Tim ini akan menulis buku, kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggungjawaban pidana, tentang hukuman dan lain-lain. Dan ini akan membantu kampus-kampus, penegak hukum untuk menjelaskan. Tapi yang pasti harus ada dan harus kami susun sejak sekarang adalah sosialisasi,” pungkas dia. (Tribun Network/dan/fah/gta/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas