VIDEO Kenangan Wawancara dengan Lord Rangga Sebelum Meninggal: Bicara Soal Kembali Ke UUD 1945
Lord Rangga sempat berbicara mengenai kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raden Rangga Sasana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lord Rangga meninggal dunia, Rabu (7/12/2022).
Lord Rangga meninggal di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung di Brebes.
Tribunnews sempat mewawancarai pria yang tercatat sebagai warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah ini pada beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Pada saat itu banyak hal dibahas bersama Lord Rangga.
Lord Rangga sempat berbicara mengenai kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berikut petikan sesi wasancara khusus Lord Rangga dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:
Situasi menjelang pemilu 2024 sudah mulai memanas, apakah perlu kita kembali dengan UUD 1945 hasil founding father?
Waktu amandemen UUD 1945 di era Ketua MPR Amien Rais dan Presidennya Megawati Soekarnoputri memang Lord saat itu ikut berjuang walaupun Cak Ruslan Abdul Ghani yang maju. Sampai hari ini Lord tetap konsekuen harus bahwa NKRI dikembalikan ke founding father UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi karena kalau tidak ada lalu siapa yang mengontrol.
Karena kalau hukum tertinggi tidak ada siapa yang mengangon mereka ini, hukum apa di negara ini.
Makanya Lord berjuang keras mengembalikan UUD 1945 yang murni dan konsekuen kembali sesegera mungkin.
Lord juga setuju kalau Garis Besar Haluan Negara dihidupkan kembali?
Harus ada karena itu merupakan barometer sebuah proyek pembangunan. Itu lah nilainya di sana. kalau sekarang dengan amandemen Presiden, Gubernur, Bupati setelah habis masa jabatan lalu ngeloyor begitu saja tidak ada pertanggung jawaban. Itu artinya apa.
Jadi setelah mandataris ini dia harus lapor mempertanggungjawabkan hasil kerjanya?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.