Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar, 5 Bawahan Jadi Tersangka

KPK menahan Bupati Bangkalan dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar, 5 Bawahan Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (belakang, kiri) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK menahan Bupati Bangkalan dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap lelang jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menahan lima tersangka lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Adapun lima orang yang juga menjadi tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli Bahuri.

Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Dikutip dari Kompas.com, Bupati Bangkalan diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.

Berita Rekomendasi

Firli Bahuri menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” ungkapnya, Kamis.

Menurut Firli, dugaan lelang jabatan dimulai setelah Abdul Latif Amin terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Abdul Latif Amin memiliki kuasa untuk menentukan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

Pada 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka seleksi untuk sejumlah JPT.

Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Bupati Bangkalan lalu meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas