Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka Suap Lelang Jabatan, Posisi Strategis Dipatok Rp 150 Juta

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imro mematok harga Rp50 juta hingga Rp150 juta kepada ASN yang ingin menduduki jabatan strategis.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka Suap Lelang Jabatan, Posisi Strategis Dipatok Rp 150 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama sejumlah tersangka tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Ia kini menjadi tersangka kasus suap lelang jabatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imro mematok harga Rp50 juta hingga Rp150 juta kepada ASN yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif.

Atas kasus suap lelang jabatan tersebut, kini Abdul Latif ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2202) dini hari.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, Abdul Latif tak sendiri menjadi tersangka.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK Terkait Suap Lelang Jabatan, Bakal Tahun Baruan di Rutan

Terdapat lima tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Berita Rekomendasi

Firli menjelaskan Ra Latif selaku bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tiba di KPK, Pilih Bungkam Sambil Seret Koper

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah politikus PPP itu, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Firli melanjutkan Abdul Latif melalui orang kepercayaannya lalu meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan dalam seleksi jabatan di Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat mengenakan rompi oranye dan hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat mengenakan rompi oranye dan hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang ialah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja, diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Tersangka Bupati Bangkalan Belum Ditahan, Padahal Hadiri 1 Agenda dengan Firli

Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas