Daftar 32 Obat Sirop PT Rama Emerald Multi Sukses yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirop obat mengandung cemaran Etilen Glikol
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 32 produk obat sirop produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Disampaikan bahwa hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirop obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman yaitu asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.
Baca juga: Mengandung Etilen Glikol, BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup Produksi Rama Emerald
"Untuk itu, BPOM menetapkan administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," dikutip dari keterangan yang diterima, Rabu (7/12/2022).
Berikut daftar 32 produk obat sirop PT Rems yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
1. Ambroxol HCl
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GKL1428912037A1
2. Antasida DOEN
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GBL9628907033A1
3. Broxolic
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DKL1428912137A1
4. Calortusin
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL8328910737A1
5. Calortusin PE
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL2028918937A1
Baca juga: 73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol
6. Cetirizine Hydrochloride
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GKL1928916436A1
7. Cetirizine Hydrochloride
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GTL1628912937A1
8. Cetizine
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: DKL1928916336A1
9. Cetizine
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1628913037A1
10. Cotrimoxazole
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GKL1328911233A1
Baca juga: Pakar UI Beri Klarifikasi Terkait Bisphenol A dan Etilen Glikol
11. Dolorstan
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: DKL1428912233A1
12. Domperidone Maleate
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GKL2028919036A1
13. Domperidone Maleate
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GKL2028919133A1
14. Fenpro
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: DTL1428911933A1
15. Ibuprofen
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GTL1528912433A1
Baca juga: Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol: Gagal Ginjal Akut, Iritasi Tenggorokan, Diare
16. Noze
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: DTL1828915236A1
17. OBH Rama
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL1228911137A1
18. Paracetamol
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GBL1828915536A1
19. Paracetamol
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GBL8528902637A1
20. Pseudoephedrine HCl
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GTL1828915436A1
Baca juga: Etilen Glikol Diduga Picu Gangguan Ginjal, Amankah Pada Plastik Kemasan Air Minum?
21. Ramadryl Atusin
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL8328901137A1
22. Ramadryl Expectorant
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL8328900137A1
23. Ramagesic
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: DBL1828915336A1
24. Ramagesic
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL8328900637A1
25. Ratrim
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: DKL8328911733A1
26. Remco Cough
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL0428910937A1
27. R-Zinc
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928917537A1
28. Sucralfate
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GKL2028919233A1
29. Tera F
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928916237A1
30. Tera - PE
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928917937A1
31. Zinc Sulfate Monohydrate
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GTL2028918736A1
Baca juga: Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, DPR Diminta Panggil BPOM
32. Zinc Sulfate Monohydrate
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GTL1928917437A1
Selain sanksi administratif, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
Juga menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Serta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Saat ini sedang dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk sirup obat PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas. Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.