Debat Jaksa dan Pengacara Arif Rahman Soal Bentuk CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo
Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pda Sabtu (9/8/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Sidang pada hari ini menghadirkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pda Sabtu (9/8/2022).
Saat itu, Aryanto diberikan Arif Rachman sebuah bungkusan plastik hitam.
Bungkusan itu mesti dia antar kepada staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Aryanto mengaku tidak mengetahui apapun mengenai isi bungkusan itu. Termasuk, apakah DVR CCTV tersebut merupakan baru atau yang lama.
"Saya tidak tahu. Intinya saya disuruh mengambil CCTV. Setelah saya terima, langsung saya serahkan ke Pak Chuck," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: CCTV Rumah Duren Tiga Rusak, Ferdy Sambo Akui Jadi Peluang Rancang Skenario Tembak Menembak
Jaksa penuntut umum (JPU) pun sempat hendak menunjukkan bentuk DVR CCTV yang dimaksud. Namun tim penasehat Arif Rachman menyatakan keberatan.
"Keberatan, Yang Mulia. Saudara saksi tidak pernah melihat DVR," ujar penasehat hukum Arif.
Jaksa pun menjelaskan bahwa Aryanto belum pernah menjawab pernah melihat DVR atau belum.
"Belum dijawab kok."
Tim pensehat hukum Arif pun membantah pernyataan tersebut.
"Sudah dijawab berkali-kali. Lebih dari tiga kali disampaikan, saksi hanya menerima kantong plastik," katanya.
Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim pun langsung melerai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.