Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Jaksa dan Pengacara Arif Rahman Soal Bentuk CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo

Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pda Sabtu (9/8/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Debat Jaksa dan Pengacara Arif Rahman Soal Bentuk CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Suasana di dalam ruangan sidang utama dengan kehadiran sebelas orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam tangkapan layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Warta Kota/YULIANTO 

"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"

"Kotakan," jawab Aryanto.

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas